Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
JAKARTA- Terdakwa kasus suap wisma Atlet SEA
Games, Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan
penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman
uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Terdakwa
M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
perbuatan tindak pidana,” kata Hakim Dharmawati Ningsih saat sidang
vonis Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta
Selatan, Jumat (20/4/2012).Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.
Menurut Dharmawati, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi vonis itu, Nazaruddin menyatakan pikir-pikir untuk banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Nazar.
1 komentar:
Kasus Korupsi cuman di jerat hukuman 4 tahun 10 bulan hebat banget negara ini......
Posting Komentar
terima kasih anda sudah mengomentari nya, by Blank Mountenering